Minggu, 02 Oktober 2011

KOPERASI

KOPERASI

Koperasi adalah badan yang berabggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :

1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.

Pada umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil oleh koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau di singkat SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh para anggota.

DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak memberi tekanan pada salah satu unsur-unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang koperasi sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.12/1967, diantaranya sebagai berikut :

Menurut ILO (International Labour Office)
... Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democraticall controlled businnes organization, making equitable.
... contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Menurut H.E. Erdman
Dalam bukunya yang berjudul “Passing Monopoly As An Aim of cooperation” mengemukakan definisi koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
b. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus.
c. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Setiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan partisipasi anggota lebih diutamakan dari pada modal yang dimasukkan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga memungkinkan meminjam modal diluar.

Menurut Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya yang berjudul “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong Diri Sendiri
d. Jujur

JENIS-JENIS KOPERASI

Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 dikelompokkan menjadi 5 (Lima) macam, yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi simpan pinjam/Koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepentingan ekonomi yang sama, misalnya : koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atau karyawan.
2. Koperasi konsumen yaitu koperasi yang melakukan kegiatan konsumsi yang bertujuan untuk memberikan keuntungan yang besar bagi anggotanya dengan cara menawarkan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah di dapat.
3. Koperasi produsen yaitu yang anggotanya orang-orang yang menghasilkan barang-barang dagang yang berkualitas dan dapat menghasilkan keuntungan yang besar untuk anggotanya.
4. Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada anggotanya. Seperti koperasi barang angkutan.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

• Fungsi Koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya.
2. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat.
3. mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
4. mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan.
5. membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.

• Peranan Koperasi, yaitu sebagai berukut :
1. Wadah peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat dilingkingannya.
2. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional.
3. Pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat.
4. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat dilingkungannya.

ASAL MULA KOPERASI
Menurut yang kita ketahui selama ini tentang koperasi dan banyak sekali kita lihat di situs-situs jejaring sosial atau di berbagai media bahkan dibuku-buku waktu kita sekolah SD sudah mengetahui tentang koperasi. Jadi koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antara individu, yang sudah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut dengan koperasi Historis atau koperasi Pra-Industri. Koperasi modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban dari sebuah masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal “Revolusi Industri”.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs.Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan oleh sifat masyarakat yang tinnggi kolektifitasnya dan kekeluargaan. Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di Negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi. Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, inggris pata 1 Mei 1828. King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.
Sekarang Presiden SBY pun sangat peduli terhadap koperasi, beberapa waktu yang lalu SBY mengeluarkan dana yang lumayan besar untuk perkoperasian, hal ini mengungkapkan bahwa perkoperasian di Indonesia sudah mulai maju. Koperasi tersebut berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

CIRI-CIRI KOPERASI

a. Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana badan usaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
b. Kegiatan koperasi didasari atas prinsip-prinsip koperasi.
c. Koperasi indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
d. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
e. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman, atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan soal intern koperasi.
f. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.


YANG MENDASARI KOPERASI ITU DIDIRIKAN 

1. Semakin tingginya tingkat kemiskinan yang sudah tidak tertangani.
2. Adanya pengaruh sosialisme dari negara lain.
3. Memburuknya sistem perekonomian kapitalisme yang menyebabkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar